BANK GARANSI / SURETY BOND / ASURANSI DI JAKARTA UTARA BANK BCA ( 100% TANPA AGUNAN )

1. Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond)

Yaitu Jaminan yang diperlukan oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bila yang bersangkutan akan mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek baik, baik proyek itu dari dana Insatansi Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri maupun dari dana Swasta.

Sedangkan Fungsi atau kegunaan dari Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond) ini di maksud agar Principal yang mengikuti Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran yang telah di ajukan oleh si Principal terhadap Penerima Jaminan Tersebut. Sedangkan besarnya jaminan Penawaran tersebut menurut Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar 1% – 3% dari harga Penawaran Principal atau Harga dari acuan Penerima Jaminan (Obligee). Sedangkan untuk masa berlaku Jaminan / Jangka waktu jaminan berkisar antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari setiap permintaan dari para pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan tender tersebut.

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)


·         Untuk jenis ini adalah lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si Principal telah dinyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atau Jaminan yang dipersyaratkan oleh si pemberi Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/ Penawar/tender (Principal) yang telah ditunjuk sebagai pemenang proyek atau pemenang Tender untuk menangani Proyek tersebut.

·         Jaminan Pelaksanaan ini diperlukan untuk menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik Pemerintahan, Proyek dari dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta.

·         Maupun untuk besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ini, Nilai Jaminan pelakasanaan disesuaikan dengan keinginan dari Penerima Jmainan (Obligee), untuk besaran Nilai Jaminan ini berdasarkan pada Keppres bearnya itu antara 5% -10% dari Nilai Proyrk /Kontrak.

·         Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu Pelaksanaan tersebut, Jaminan Pelaksanaan akan dimulai sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat sebagai Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai dengan kontrak atau yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut.

3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment bond)

·         Untuk Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di persyaratkan oleh obligee terhadap Principal atas pemberian Uang Muka dari Proyek tersebut yang telah diberikan, Jaminan Uang Muka ini diperlukan oleh Prinncipal baik untuk proyek Pemerintahmaupun Proyek swasta yang dalam kontraknya telah mengatur adanya pemberian Uang Muka (Advance Payment Bond) kepada Principal

·         Jaminan ini sangat berfungsi apabila Principal mengalami kegagalan (default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan pekerjaan sesuai/menurut kontrak, maka Principal tersebut wajib melunasi sisa uang muka yang belum dikembalikan kepada Obligee.

·         Bila mana Principal tidak dapat/bisa mengembalikan maka Penjamin (Surety/Bank)sebagai Penjamin akan membayar ganti rugi kepada Pemberi Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan serta dikurangi prestasi kerja si Principal yang belum dibayar.

·         Besarnya Jaminan Uang Pembayar Muka yang diterbitkan itu biasanya berkisar antara 20% – 30% dari Nalai Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya Jaminan tresebut adalah sejak ditandatangani kontrak sampai dengan berakhir dimana pekerjaan sudah harus selesai dilaksanakan oleh Principal, yang ditetapkan didalam kontrak tersebut.

·         Untuk Jenis Jaminan Uang Muka, di kenakan collateral 10-20% dari nilai Jaminan Uang Muka tersebut.

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenan Bond)

·         Yang dimaksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang disyaratkan oleh Pemberi Pekerjanaan (obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan untuk Proyek yang telah diselesaikan.

·         Jenis Jaminan ini diperluka untuk Proyek Pemerintah maupun Proyek Swasta yang telah ada didalam Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan Pekerjaan atas kerusakan yang tearjadi didalam masa pemeliharaan(setelah pekerjaan diserah terimakan kepada Obligee)

·         Dimana setiap Nilai Jaminan Pemeliharaan berbeda pada tiap kontrak akan tetapi pada umumnya pada umumnya semua itu berdasarkan pada Keppres yang telah di tetapka adalah berkisar antara 5% – 10% dari Nilai Kontrak.

·         Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan Jaminan Pelaksanaan, disesuaikan dengan masa pemeliharan yang ditetapkan didalam kontrak.

5. ASURANSI UMUM LAINYA

·         Jaminan Contractor ALL RISK (CAR)

·         Jaminan Erection ALL RISK (EAR)

·         Jaminan Comperehensive General Liability (CGL)

·         Jaminan Workmen compensation Insurance (WCI)

·         Jaminan Property ALL RISK (PAR)

·         Jaminan Professional Liability

·         Jaminan Marine Cargo

·         Jaminan Asuransi Marine Hull Insurance (MH)

·         Jaminan Asuransi Custom Bond

·         Jaminan Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)

·         Jaminan Asuransi Employers Liability Insurance

·         Jaminan Asuransi Aoutomobile Liability Insurance

·         Jaminan Asuransi Construction Plat And Equipment Insurance

      Telp/Wa       : 082122477923
      Phone         : 021-22476367

      Web             : bankgaransiterpercaya.com

Comments

Popular Posts