surety bond

 Jaminan Surety atau Bank Garansi wajib ada dalam setiap kontrak perjanjian konstruksi atau pengadaan barang / jasa yang diadakan melalui proses tender / lelang.

Setiap kontraktor yang berpartisipasi dalam tender atau memenangkan tender selalu diminta untuk memberikan jaminan. Dengan kata lain, Surety Bond atau Jaminan Bank Garansi “WAJIB” dalam kontrak kerja salah satunya dalam proyek konstruksi. Ada dua jenis alternatif jaminan yang diminta, yaitu:

  1. Garansi Bank yang diterbitkan oleh bank,
  2. Surety Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.

Pemilik project hanya menerima salah satu dari kedua alternatif di atas yaitu bank garansi atau surety bond. Ada beberapa jenis jaminan yang diperlukan dalam setiap kontrak, termasuk:

Jaminan penawaran

Jaminan pelaksanaan

jaminan Uang muka

Jaminan pembayaran

Jaminan pemeliharaan 

    Jika diizinkan, kontraktor pasti akan tertarik dengan jaminan Jaminan Surety Bond karena prosesnya lebih sederhana dan biayanya lebih rendah.


Hormat saya


Fernando

Telp/Wa, 082122477923

Comments

Popular Posts