surety bond
Jaminan Surety atau Bank Garansi wajib ada dalam setiap kontrak perjanjian konstruksi atau pengadaan barang / jasa yang diadakan melalui proses tender / lelang.
Setiap kontraktor yang berpartisipasi dalam tender atau memenangkan tender selalu diminta untuk memberikan jaminan. Dengan kata lain, Surety Bond atau Jaminan Bank Garansi “WAJIB” dalam kontrak kerja salah satunya dalam proyek konstruksi. Ada dua jenis alternatif jaminan yang diminta, yaitu:
- Garansi Bank yang diterbitkan oleh bank,
- Surety Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
Pemilik project hanya menerima salah satu dari kedua alternatif di atas yaitu bank garansi atau surety bond. Ada beberapa jenis jaminan yang diperlukan dalam setiap kontrak, termasuk:
Jaminan penawaran
Jaminan pelaksanaan
jaminan Uang muka
Jaminan pembayaran
Jaminan pemeliharaan
Jika diizinkan, kontraktor pasti akan tertarik dengan jaminan Jaminan Surety Bond karena prosesnya lebih sederhana dan biayanya lebih rendah.
Hormat saya
Comments
Post a Comment