Prinsip Surety Bond
- Harus ada kontrak yang menjadi dasar untuk dilaksanakan
- Principal adalah pihak yang diwajibkan melaksanakan ketentuan kontrak
- Tanggungjawab (Jaminan) pada Surety Bond adalah pendukung dari kewajiban Principal dalam kontrak pokok.
- Surety Company (Penjamin) mempunyai hak recovery terhadap principal atas segala pembayaran yang dilakukan kepada Oblegee.
- Surety Bond adalah perjanjian yang bersifat “Non cancellation” atau tidak dapat dibatalkan.
Comments
Post a Comment