AGEN JASA PEMBUATAN BANK GARANSI / SURETY BOND / ASURANSI / JAMINAN PELAKSANAAN / DI TANGRANG BANK MANDIRI ( TANPA AGUNAN 100% )
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond)
Yaitu Jaminan yang diperlukan oleh
Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bila yang
bersangkutan akan mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek baik, baik
proyek itu dari dana Insatansi Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri maupun
dari dana Swasta.
Sedangkan Fungsi atau kegunaan dari
Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond) ini di maksud agar Principal yang
mengikuti Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran yang
telah di ajukan oleh si Principal terhadap Penerima Jaminan Tersebut. Sedangkan
besarnya jaminan Penawaran tersebut menurut Keppres No. 18 tahun 2000 itu
berkisar antar 1% – 3% dari harga Penawaran Principal atau Harga dari acuan
Penerima Jaminan (Obligee). Sedangkan untuk masa berlaku Jaminan / Jangka waktu
jaminan berkisar antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari setiap permintaan
dari para pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan
persyaratan-persyaratan tender tersebut.
2.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
·
Untuk jenis ini adalah lanjutan dari
Jaminan Penawaran, yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si Principal
telah dinyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atau Jaminan yang
dipersyaratkan oleh si pemberi Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/
Penawar/tender (Principal) yang telah ditunjuk sebagai pemenang proyek atau
pemenang Tender untuk menangani Proyek tersebut.
·
Jaminan Pelaksanaan ini diperlukan untuk
menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik Pemerintahan, Proyek
dari dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta.
·
Maupun untuk besarnya Nilai Jaminan
Pelaksanaan ini, Nilai Jaminan pelakasanaan disesuaikan dengan keinginan dari
Penerima Jmainan (Obligee), untuk besaran Nilai Jaminan ini berdasarkan pada
Keppres bearnya itu antara 5% -10% dari Nilai Proyrk /Kontrak.
·
Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka
Waktu Pelaksanaan tersebut, Jaminan Pelaksanaan akan dimulai sejak tanggal
penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat sebagai Pememang
Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai dengan kontrak atau yang telak di
sepakati di dalam kontrak tersebut.
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment bond)
·
Untuk Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di
persyaratkan oleh obligee terhadap Principal atas pemberian Uang Muka dari Proyek
tersebut yang telah diberikan, Jaminan Uang Muka ini diperlukan oleh Prinncipal
baik untuk proyek Pemerintahmaupun Proyek swasta yang dalam kontraknya telah
mengatur adanya pemberian Uang Muka (Advance Payment Bond) kepada Principal
·
Jaminan ini sangat berfungsi apabila
Principal mengalami kegagalan (default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam
melaksanaan pekerjaan sesuai/menurut kontrak, maka Principal tersebut wajib
melunasi sisa uang muka yang belum dikembalikan kepada Obligee.
·
Bila mana Principal tidak dapat/bisa
mengembalikan maka Penjamin (Surety/Bank)sebagai Penjamin akan membayar ganti
rugi kepada Pemberi Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum
dikembalikan serta dikurangi prestasi kerja si Principal yang belum dibayar.
·
Besarnya Jaminan Uang Pembayar Muka yang
diterbitkan itu biasanya berkisar antara 20% – 30% dari Nalai Proyek, sedangkan
untuk Masa berlakunya Jaminan tresebut adalah sejak ditandatangani kontrak
sampai dengan berakhir dimana pekerjaan sudah harus selesai dilaksanakan oleh
Principal, yang ditetapkan didalam kontrak tersebut.
·
Untuk Jenis Jaminan Uang Muka, di kenakan
collateral 10-20% dari nilai Jaminan Uang Muka tersebut.
4.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenan Bond)
·
Yang dimaksud dengan Jaminan Pemeliharaan
(Maintenance Bond) adalah Jaminan yang disyaratkan oleh Pemberi Pekerjanaan
(obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan
untuk Proyek yang telah diselesaikan.
·
Jenis Jaminan ini diperluka untuk Proyek
Pemerintah maupun Proyek Swasta yang telah ada didalam Kontraknya, yang mana
mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan Pekerjaan atas kerusakan yang
tearjadi didalam masa pemeliharaan(setelah pekerjaan diserah terimakan kepada
Obligee)
·
Dimana setiap Nilai Jaminan Pemeliharaan
berbeda pada tiap kontrak akan tetapi pada umumnya pada umumnya semua itu
berdasarkan pada Keppres yang telah di tetapka adalah berkisar antara 5% – 10%
dari Nilai Kontrak.
·
Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan
hampir sama dengan Jaminan Pelaksanaan, disesuaikan dengan masa pemeliharan
yang ditetapkan didalam kontrak.
5.
ASURANSI UMUM LAINYA
·
Jaminan Contractor ALL RISK (CAR)
·
Jaminan Erection ALL RISK (EAR)
·
Jaminan Comperehensive General Liability
(CGL)
·
Jaminan Workmen compensation Insurance
(WCI)
·
Jaminan Property ALL RISK (PAR)
·
Jaminan Professional Liability
·
Jaminan Marine Cargo
·
Jaminan Asuransi Marine Hull Insurance
(MH)
·
Jaminan Asuransi Custom Bond
·
Jaminan Asuransi Kebakaran (Fire
Insurance)
·
Jaminan Asuransi Employers Liability
Insurance
·
Jaminan Asuransi Aoutomobile Liability
Insurance
·
Jaminan Asuransi Construction Plat And
Equipment Insurance
Telp/Wa : 082122477923
Comments
Post a Comment